Hukum Membaca Doa Iftitah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh
Moeslimboy - Hukum membaca doa iftitah menurut jumhur ulama adalah sunnah (mustahab), karena tidak ada satupun perintah langsung dari Rasulullah untuk wajib membacanya pada saat sholat. Salah satu contoh dalil pendukungnya adalah :
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْكُتُ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَبَيْنَ الْقِرَاءَةِ إِسْكَاتَةً قَالَ أَحْسِبُهُ قَالَ هُنَيَّةً فَقُلْتُ بِأَبِي وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ إِسْكَاتُكَ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةِ مَا تَقُولُ قَالَ أَقُولُ اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiam antara takbir dan bacaan Al Qur’an.” -Abu Zur’ah (perawi) berkata,” Aku mengira Abu Hurairah berkata, “diam sebentar,”- lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, demi bapak dan ibuku! Anda berdiam antara takbir dan bacaan. Apa yang anda baca di antaranya?” Beliau bersabda, “Aku membaca: ALLAHUMMA BAA’ID BAINII WA BAINA KHATHAAYAAYA.. dst..”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiam antara takbir dan bacaan Al Qur’an.” -Abu Zur’ah (perawi) berkata,” Aku mengira Abu Hurairah berkata, “diam sebentar,”- lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, demi bapak dan ibuku! Anda berdiam antara takbir dan bacaan. Apa yang anda baca di antaranya?” Beliau bersabda, “Aku membaca: ALLAHUMMA BAA’ID BAINII WA BAINA KHATHAAYAAYA.. dst..”
Keterangan dari hadits tersebut adalah bahwa Rasulullah tidak mengajarkan kepada para shahabatnya apa yang beliau baca pada saat itu jika saja tidak ditanyakan perihal tersebut. Artinya bahwa jika para shahabat tidak tahu apa yang beliau perbuat pada saat diam sebentar itu pun tidak akan menjadi masalah.
Seandainya itu adalah hukumnya wajib, maka tidak mungkin Rasulullah akan mendiamkan saja dan hanya memberitahu saat ditanya. Karena jika saja itu hukumnya wajib dan para shahabat tidak tahu akan kewajiban tersebut, maka shalat yang dilakukan oleh para shahabat akan menjadi batal.
Bagaimana jika makmum datang pada saat imam sudah menjaharkan bacaan shalatnya pada saat sholat berjamaah ? Menurut Imam Syafi’i makmum tetap disunnahkan membaca doa iftitah.
قال الشّافعيّة : يسنّ للمأموم أن يستفتح ، ولو كان الإمام يجهر والمأموم يسمع قراءته.
“Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.”
Untuk imam dalam shalat jamaah sebaiknya jangan membaca do’a iftitah yang terlalu panjang. Terlebih jika menjadi imam dalam shalat tarawih dan dia (imam) selalu membaca doa iftitah di setiap selesai takbiratul ihrom. Karena meringankan shalat bagi imam dalam shalat berjamaah adalah sunnah :
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَّـى أَحَدُكُمْ لِلنَّـاسِ فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ فِيْهِمُ الضَّعِيْفَ وَالسَّقِيْمَ وَالْكَبِيْرَ، فَإِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ.
“Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankannya. Karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan orang tua. Namun, jika dia shalat sendirian, maka dia boleh memperpanjang sesuka hatinya.(HR. Bukhari: 662, Muslim 467)
“Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankannya. Karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan orang tua. Namun, jika dia shalat sendirian, maka dia boleh memperpanjang sesuka hatinya.(HR. Bukhari: 662, Muslim 467)
Adapun jika shalat sendiri-sendiri maka diperbolehkan seseorang membaca doa iftitah yang panjang-panjang bahkan menggabungkan beberapa do’a iftitah yang ada sekaligus dalam satu sholat.
Membaca Doa Iftitah Dalam Shalat Yang Lebih Dari Satu Salam :
Untuk shalat yang lebih dari satu salam semisal shalat tarawih, tahajud, dhuha dan sebagainya maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
1. Boleh dibaca sekali pada saat memulai shalat tersebut saja.
Berdasarkan dalil :
… كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ فَقَالَ « اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat malam, beliau memulai shalatnya dengan membaca doa iftitah, “Allahumma Rabba Jibril wa Mikail wa Israfil…” (HR. Muslim 770, Abu daud 767, Turmudzi 3420 dan yang lainnya)
… كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ فَقَالَ « اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat malam, beliau memulai shalatnya dengan membaca doa iftitah, “Allahumma Rabba Jibril wa Mikail wa Israfil…” (HR. Muslim 770, Abu daud 767, Turmudzi 3420 dan yang lainnya)
Kalimat :..إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ (ketika shalat malam, beliau memulai shalatnya..), menunjukkan bahwa doa iftitah itu dibaca pada saat memulai sholat malam yang dilakukan pada malam itu. Sehingga cukup sekali saja pada saat memulai shalat yang lebih dari satu salam, karena shalat malam itu satu kesatuan sholat malam walau terpisah oleh beberapa salam.
2. Dibaca setiap memulai shalat baru setelah salam
Ulama yang berpendapat seperti ini memandang bahwa setiap selesai satu salam, maka shalat setelahnya adalah shalat yang terpisah dan bukan merupakan satu kesatuan. Hal tersebut dikarenakan shalat sebelumnya sudah diakhiri dengan salam dan kemudian dimulai lagi shalat berikutnya dengan takbiratul ihrom.
Yang berpendapat seperti ini kebanyakan adalah ulama dari kalangan madzhab Hambali, walau sebagian di antara mereka (ulama dalam madzhab Hambali) juga berbeda pendapat. Hal tersebut tergambar dalam keterangan berikut :
يرى الحنابلة: أن صلاة النافلة إذا كانت بأكثر من سلام واحد كما في التراويح، والضحى، وصلاة السنة الراتبة، إذا كانت أربعا وصلاها بسلامين، فإنه يستفتح في كل ركعتين على الأصل، لأن كل ركعتين صلاة مستقلة. وفي قول آخر عندهم: يكتفي باستفتاح واحد في أول صلاته
Ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa shalat sunah yang dikerjakan lebih dari satu salam, seperti shalat tarawih, dhuha, shalat sunah rawatib 4 rakaat dengan 2 kali salam, maka bacaan doa iftitahnya dilakukan setiap kali takbiratul ihram untuk 2 rakaat. Karena masing-masing shalat 2 rakaat, berdiri sendiri.
Namun diantara mereka ada pendapat lain, bahwa cukup membaca doa iftitah sekali di awal shalat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 4/55).
Ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa shalat sunah yang dikerjakan lebih dari satu salam, seperti shalat tarawih, dhuha, shalat sunah rawatib 4 rakaat dengan 2 kali salam, maka bacaan doa iftitahnya dilakukan setiap kali takbiratul ihram untuk 2 rakaat. Karena masing-masing shalat 2 rakaat, berdiri sendiri.
Namun diantara mereka ada pendapat lain, bahwa cukup membaca doa iftitah sekali di awal shalat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 4/55).
Mereka menggunakan dalil :
أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى اَلصَّلَاةِ قَالَ : “وَجَّهْتُ وَجْهِي لِلَّذِي فَطَّرَ اَلسَّمَوَاتِ
Sesungguhnya beliau (Rosululloh) saat menjalankan sholat beliau membaca : “WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII (hingga akhir)..” (HR. Muslim no. 1290).
Sesungguhnya beliau (Rosululloh) saat menjalankan sholat beliau membaca : “WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII (hingga akhir)..” (HR. Muslim no. 1290).
Dalil tersebut memberikan pengertian bahwa pada saat beliau menjalankan sholat maka beliau membaca doa iftitah. Sedangkan hukum sholat adalah dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Sehingga setiap selesai salam maka sudah berakhir shalatnya. Dan pada sat memulai takbiratul ihram maka berarti dimulai pula sholat yang baru. Yang mana kemudian disunnahkan membaca doa Iftitah setelah takiratul ihrom itu.
Demikian pembahasan tentang Hukum membaca Iftitah dalam shalat
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarokaatuh
Comments
Post a Comment